Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dengan tegas membantah adanya surat presiden (Surpres) yang berisi nama pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2026, merespons isu yang beredar luas di masyarakat.
Bantahan Tegas dari Pimpinan Komisi III DPR
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," ujar Habiburokhman. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. "Kami menghimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya," tambahnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia membantah pihaknya telah menerima Surpres pergantian Kapolri. Sahroni mengaku mendengar isu tersebut, namun memastikan hingga kini DPR belum menerima dokumen resmi apa pun.
"Kalau isu dikirim kan kita udah tahu. Kalau kalian tanya pasti gua jawab. Masalahnya belum ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Selasa (4/8).
Isu Berkembang karena Kepemimpinan yang Lama?
Sahroni menilai isu pergantian Kapolri mungkin sengaja diembuskan oleh pihak-pihak yang menganggap masa kepemimpinan Listyo Sigit sudah terlalu lama. "Ya mungkin karena, 'udah lah, udah 5 tahun lu, gantian lah,' misalnya gitu kan ada, bisa aja," katanya.
Meskipun demikian, Sahroni menilai kinerja Listyo selama memimpin Polri patut diapresiasi. Menurutnya, sedikit kekurangan selama masa kepemimpinan adalah hal yang wajar karena tidak ada pemimpin yang sempurna.
Keyakinan Presiden Pertahankan Kapolri
Berdasarkan kinerja tersebut, Sahroni yakin Presiden Prabowo Subianto akan tetap mempertahankan Listyo sebagai Kapolri hingga masa pensiun. "Tapi kan ada oknum-oknum yang ya, yang mengatasnamakan institusi, itu biasa. Tapi saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik," ujarnya.
Isu pergantian Kapolri ini sempat mencuat di tengah publik, namun dengan adanya bantahan resmi dari pimpinan Komisi III DPR, diharapkan spekulasi yang tidak berdasar dapat dihentikan. Masyarakat diharapkan tetap fokus pada kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.



