Anggota Brimob Dipecat Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku
Brimob Dipecat Usai Aniaya Pelajar Tewas di Tual

Anggota Brimob Dipecat Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku

Anggota Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), secara resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Tindakan ini menyusul penganiayaan terhadap AT (14), seorang pelajar Madarasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual, Maluku, yang menggunakan helm hingga menyebabkan kematian. Putusan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, yang menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik atau tindakan kekerasan yang merusak profesionalisme dan kepercayaan publik.

Sidang Etik dan Proses Hukum

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi, dengan 10 hadir langsung dan empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain pernyataan perbuatan tercela, tersangka juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani. Dadang Hartanto kembali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu. Bripda Masias Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Kapolri dan Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluapkan emosinya terkait kasus ini. Dia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Listyo juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat luas, sambil mengaku sangat marah atas peristiwa yang dinilainya menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Implikasi dan Tanggapan Publik

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta agar pelaku dihukum maksimal. Kapolda Maluku menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan dan disiplin dalam tubuh kepolisian, terutama di satuan seperti Brimob yang bertugas menjaga keamanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga