Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara China yang diduga menjadi pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi melalui aplikasi HOT51. Tersangka disebut menjalankan aksinya dari luar negeri.
DPO YB Diduga Mengendalikan Jaringan dari Luar Negeri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa YB sebelumnya sempat berada di Indonesia, namun kini diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri. "DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Budi belum memerinci di negara mana YB berada. Namun, ia memastikan pihaknya akan mengajukan red notice terhadap tersangka. "Saat ini penyidik sedang memproses penerbitan red notice melalui mekanisme dan koordinasi yang berlaku," jelasnya.
Perputaran Dana Gelap Capai Rp 559 Miliar
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus judi online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran dana gelap mencapai Rp 559 miliar.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Asep di kantornya, Jumat (26/6).
Perputaran uang dilakukan melalui mitra perusahaan payment gateway. Berikut rinciannya:
- PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
- PT MDS mengelola Rp 68,2 miliar
- PT CDS mengelola Rp 26,3 miliar
Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000. "Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelas Asep.
Dana Digunakan untuk Membayar Jaringan Agensi
Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu YB.
Sebelumnya, PPATK juga mengungkap perputaran uang sindikat judol di Hayam Wuruk mencapai Rp 489 miliar. Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini.



