Satgas Anti Tawuran Polda Metro Tangkap 7 Pemuda dan Sita Senjata Tajam di Jakut
7 Pemuda Ditangkap Satgas Anti Tawuran di Jakut, Senjata Disita

Satgas Anti Tawuran Polda Metro Tangkap 7 Pemuda dan Sita Senjata Tajam di Jakarta Utara

Satuan Tugas Anti Tawuran di bawah Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang pemuda yang diduga sedang bersiap untuk melakukan aksi tawuran. Penangkapan ini terjadi dalam sebuah operasi patroli yang dilaksanakan pada dini hari Selasa, 17 Februari 2026.

Operasi Patroli di Titik Rawan

Kepala Pengendali Satgas Anti Tawuran, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menjelaskan bahwa patroli dimulai tepat pada pukul 00.30 WIB. Kegiatan ini mencakup sejumlah lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan, meliputi wilayah Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara. Patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi kerusuhan dan kejahatan jalanan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran maupun pihak yang membawa senjata tajam. Patroli rutin dan deteksi dini terus kami lakukan untuk menjaga keamanan masyarakat," tegas Wahyu dalam keterangan persnya pada Rabu, 18 Februari 2026.

Temuan Senjata Tajam di Cilincing

Selama patroli, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tujuan tawuran.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyisiran di lokasi mereka berkumpul, ditemukan dua celurit dan satu corbek yang disembunyikan," ungkap Wahyu. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Ketujuh pemuda yang tertangkap telah dibawa ke Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap warga diharapkan segera melapor jika menemukan indikasi potensi tawuran atau gangguan keamanan lainnya.

"Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti," jelas Budi. Satgas Anti Tawuran akan terus beroperasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Operasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan angka tawuran dan kejahatan yang melibatkan senjata tajam. Patroli serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai lokasi rawan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.