DPR dan Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera Sebelum Lebaran 2026
DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Pemulihan Bencana Sumatera

DPR dan Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera Sebelum Lebaran 2026

Rapat Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satu target utama adalah menyelesaikan percepatan pemulihan di beberapa daerah terdampak bencana di Sumatera sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.

Rapat di Gedung DPR Senayan

Rapat digelar di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, rapat ini mengapresiasi kinerja pemerintah dalam upaya pemulihan pascabencana Sumatera. Dasco menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2026.

"Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Sumatera Pemerintah, bersama dengan pemerintah daerah, akan memaksimalkan percepatan pemulihan kepada beberapa daerah yang masih memerlukan atensi dampak selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026," kata Dasco.

13 Poin Kesimpulan Rapat

Berikut adalah ringkasan dari 13 poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut:

  1. DPR mengapresiasi kinerja Satgas Pemerintah dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam Sumatera.
  2. Mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, baik di pengungsian, hunian sementara, maupun hunian tetap, menjelang Ramadan dan Lebaran 2026.
  3. Memaksimalkan percepatan pemulihan di daerah yang masih memerlukan perhatian sebelum Lebaran 2026.
  4. Mendorong realisasi tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi dan seluruh kabupaten/kota.
  5. Menyetujui penggunaan dana tanggap darurat dari pos lain untuk tambahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum guna mendukung pemulihan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan rumah ibadah.
  6. Mendukung percepatan pencairan anggaran kesehatan dari BNPB untuk renovasi 8.747 rumah tenaga kesehatan terdampak sebelum Lebaran 2026.
  7. Mendukung pemenuhan tambahan anggaran bencana sektor kesehatan sebesar Rp 529,3 miliar.
  8. Mendukung penggunaan data validasi BNPB sebagai dasar penyaluran bantuan dan melanjutkan validasi data kerusakan yang belum selesai.
  9. Mendorong penyelesaian pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah bencana sebelum Lebaran 2026.
  10. Mendorong kajian komprehensif terhadap standarisasi Juknis untuk hunian tetap (huntap).
  11. Mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang relaksasi penggunaan anggaran kementerian atau lembaga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
  12. Mendukung penerimaan bantuan diaspora Aceh di Malaysia melalui BNPB hingga sampai ke lokasi bencana.
  13. Sepakat melakukan percepatan pembersihan lingkungan pemukiman secara serentak dengan melibatkan masyarakat melalui sistem cash for work.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera, memastikan kesejahteraan masyarakat terdampak, dan menyambut Lebaran 2026 dengan kondisi yang lebih baik.