TNI Limpahkan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer
Jakarta - Proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. TNI telah secara resmi melimpahkan empat prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk tahap penuntutan.
Penyidikan Dinyatakan Selesai
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengonfirmasi bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," jelas Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Pelimpahan ini mencakup:
- Berkas perkara lengkap
- Keempat tersangka dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES
- Seluruh barang bukti terkait penyiraman air keras
Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan Militer
Menurut Aulia, berkas perkara keempat tersangka kini akan diperiksa kelengkapan persyaratan formil dan materil oleh pihak Oditur Militer. "Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan," tegasnya.
Komitmen TNI dalam penegakan hukum ditekankan kembali melalui pernyataan resmi ini. "Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," tutur Aulia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Puspom TNI kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan anggota Denma Bais TNI. "Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI," jelas Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat prajurit tersebut berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang tergabung dalam satuan Denma Bais TNI. Pelimpahan ke Oditur Militer menandai transisi dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum di Pengadilan Militer yang akan menentukan pertanggungjawaban keempat prajurit TNI atas dugaan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini.



