Ucapan 'Sayang' Picu Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Pelaku Ditangkap
Ucapan 'Sayang' Picu Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap seorang wanita caddy golf di Modern Golf, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 23 Juni 2026, itu dipicu oleh ucapan 'sayang' yang dilontarkan pelaku kepada seorang marshall, sehingga memicu kecemburuan korban.

Kronologi Penganiayaan

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan korban dan pelaku awalnya naik golf car bersama. Tak lama kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku lalu menjambak rambut korban hingga terhempas keluar golf car. Pelaku juga melakukan sejumlah penganiayaan lain. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka.

Menanggapi video viral, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Pelaku berinisial FP (38) berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 09.00 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan di Lampung

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6).

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka pada Jumat (26/6) malam. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6/2026).

Motif Kecemburuan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap penganiayaan dipicu percekcokan. Korban cemburu saat pelaku mengucapkan 'sayang' kepada seorang marshall. Korban, yang selama ini kerap melayani tersangka bermain golf, tersulut emosi hingga terjadi adu mulut dan penganiayaan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," kata AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6).

Pelaku Bukan Pejabat

Polisi membantah kabar yang beredar bahwa pelaku adalah pejabat. "(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," tegas Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (27/6). Tersangka diketahui seorang pengusaha jual beli mobil bekas. "Cari mobil second di Jakarta terus jual ke daerah Lampung, Sumatera," kata Jauhari.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 466 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal ini juga mengatur penganiayaan biasa dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, dan jika mengakibatkan kematian, pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga