Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyoroti kondisi psikologis seorang anak yang menjadi saksi langsung tewasnya sang ayah akibat aksi kekerasan massa di Bali. Peristiwa tragis ini dinilai berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak jika tidak segera ditangani secara profesional.
Anak Kelas 1 SD Jadi Saksi Langsung Kekerasan Massa
Marinus Gea mengungkapkan keprihatinannya terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar. Anak tersebut tidak hanya kehilangan ayahnya, tetapi juga harus menyaksikan secara langsung peristiwa kekerasan yang sangat traumatis.
"Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai," ujar Marinus dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 Juli 2026.
Negara Wajib Beri Perlindungan dan Pemulihan
Marinus menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban, termasuk korban tidak langsung dari suatu tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut menjamin setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan.
Ia meminta pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, bersama pemerintah daerah, segera memberikan layanan pendampingan psikologis kepada anak korban. "Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi," tegasnya.
Perlindungan Tidak Hanya untuk Korban Meninggal
Marinus menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada korban yang meninggal dunia. Keluarga korban, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan langsung tindak kekerasan, juga harus menjadi fokus dalam sistem perlindungan korban.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan korban harus mencakup keluarga, terutama anak-anak yang mengalami trauma. Mereka membutuhkan pendampingan, rehabilitasi, dan jaminan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, aman, dan bermartabat," tutup Marinus.



