Seorang wanita berinisial KC dilaporkan oleh suaminya, RSL, ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Kasus ini bermula ketika KC melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit yang berbeda dari yang diinginkan RSL.
Kronologi Pelaporan
KC dan ibunya hadir ke Polresta Denpasar pada Selasa (21/7/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Siti Sapurah. "Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," kata Ipung, sapaan Siti Sapurah.
RSL melaporkan istrinya pada Maret 2026. Menurut laporan, KC melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika, sementara RSL menginginkan kelahiran pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed. Ipung menjelaskan bahwa KC mengalami kontraksi darurat sehingga proses persalinan Caesar (SC) dilakukan pada hari itu juga.
Dasar Hukum Laporan
Laporan didasarkan pada Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang. RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi di rumah sakit; justru nama ibu kandung KC yang tercantum. Hal ini menjadi dasar klaim penggelapan asal-usul.
Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan. "Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," ungkapnya pada Selasa (21/7/2026).
Dampak dan Tanggapan
Kuasa hukum KC berharap laporan ini dapat dihentikan mengingat situasi darurat yang dialami kliennya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Denpasar.



