Rentetan Kasus Kekerasan Digital pada Anak di Indonesia
Rentetan Kasus Kekerasan Digital pada Anak di Indonesia

Persentase penggunaan internet pada anak usia 5-17 tahun di Indonesia meningkat dari 49,59% pada 2020 menjadi 73,9% pada 2024, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di balik angka tersebut, ruang digital menyimpan ancaman seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, kekerasan seksual non-kontak, online grooming, penyalahgunaan data pribadi, dan paparan konten berbahaya.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying. Sekitar 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya terkait aktivitas di media sosial.

1. Child Grooming terhadap 4 Anak di Yogyakarta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus grooming. Tersangka FAS (27) alias Bendol menargetkan empat anak di bawah umur. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, "Setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah 'grooming'."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan kasus berawal dari laporan guru dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul pada 21 Juni 2022. Empat anak perempuan berusia 10 tahun dihubungi orang tak dikenal dan diajak video call melalui WhatsApp. "Setelah 'video call' anak-anak ini dipertanyakan dan dipertunjukkan apakah sudah pernah melihat alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya," kata Roberto. Pelaku ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. FAS bergabung dengan grup WhatsApp setelah dari Facebook untuk mendapatkan nomor kontak anak-anak.

2. Ibu Buat Konten Lecehkan Anak di Tangerang

Polisi menetapkan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan. Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook Icha Shakila. R diminta mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan uang. Dua hari kemudian, akun itu meminta R membuat konten video berhubungan badan dengan suami. Karena suami tak ada, pemilik akun meminta R membuat konten dengan sang anak. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, "Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000." Setelah video dikirim, pemilik akun tidak dapat dihubungi dan uang tak diterima.

3. Selebgram Unggah Video Marahi Siswi SMK

Seorang wanita bernama Luluk Sofiatul Jannah, istri polisi, memaki siswi magang di pusat perbelanjaan Kota Probolinggo. Video tersebut diunggah ke akun TikTok pribadinya @luluk.nuril hingga viral. Luluk mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman, serta menyebut siswi magang sebagai "babu". Setelah viral, ia meminta maaf sambil menangis. Buntut kasus, suaminya Bripka Nuril harus melepaskan jabatan sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris dan menjalani sidang etik. KPAI menyatakan tindakan Luluk melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan termasuk kekerasan verbal melalui media sosial atau cyberbullying.

4. Kepala Sekolah Child Grooming ke Siswa

Kepala Sekolah SMK swasta di Kota Tangerang Selatan dipecat karena dugaan child grooming setelah viral di media sosial. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firdaus Shaugie, mengatakan, "Kalau untuk kasusnya Bapak Kepala Sekolah tadi, kita sudah putuskan hubungan." Kasus ini memicu demonstrasi puluhan siswa yang meminta transparansi. Firdaus menambahkan, "Kalau chatting-chattingan guru secara personal, kan kita enggak bisa tahu kalau anak ini enggak mengadu." Sekolah memiliki SOP untuk menangani dugaan pelanggaran etik, termasuk sanksi pemberhentian jika terbukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

5. Cyberbullying Anak Ahmad Dhani

Pasangan selebritas Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melaporkan dugaan perundungan terhadap anaknya, SF di media sosial pada Juli 2025. Laporan dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juli 2025 ditujukan kepada psikolog Lita Gading. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan, "Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional." Aldwin menambahkan bahwa anak memiliki privasi untuk tidak dipublikasi di media sosial, dan melaporkan Lita terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak serta UU ITE.