Remaja Alami Cacat Mata Permanen Usai Disiram Air Keras dalam Tawuran 'Perang Sarung' di Jakarta Pusat
Seorang remaja putra berinisial MR (16) mengalami cacat mata permanen setelah menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Insiden tragis ini terjadi dalam konflik tawuran yang dikenal sebagai 'perang sarung', yang dipicu oleh tantangan antara dua kelompok remaja melalui media sosial.
Pemicu Aksi Kekerasan dari Tantangan di Instagram
Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air keras ini berawal dari perseteruan antara kelompok korban bernama Bocipan dan kelompok pelaku bernama Wardul. "Antara kelompok korban bernama Bocipan dengan kelompok anak pelaku bernama Wardul via Instagram melakukan janjian untuk perang sarung," jelas Rita kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, saat kedua kelompok terlibat dalam bentrokan fisik. Polisi telah melakukan pendalaman mendalam dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kondisi Korban dan Hasil Pemeriksaan Medis
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran yang tercantum dalam Visum Et Repertum tanggal 17 Maret 2026 dari RSUD Tarakan, korban mengalami kecacatan serius pada mata kirinya. "Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dua akibat siraman dan percikan air kimia, yang mengganggu pekerjaan korban," tutur Kompol Rita. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan orang tua korban untuk memantau perkembangan kesehatan dan pemulihannya.
Pelaku Dikenai Sanksi Wajib Lapor dan Proses Hukum
Dua pelaku remaja berinisial FZ dan RS telah diamankan oleh aparat kepolisian. Meskipun orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, kedua pelaku dikenakan sanksi wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum. "Sampai sekarang pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," ujar Kompol Rita.
Berkas perkara kedua pelaku telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, dan polisi saat ini menunggu penelitian lebih lanjut dari pihak kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Kasus ini menyoroti dampak buruk dari kekerasan remaja dan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.



