Pria Mabuk di Bogor Ancam Bunuh Mantan Istri dan Anak, Akhirnya Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial IP (44) berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pria tersebut dilaporkan melakukan tindakan pengancaman terhadap mantan istrinya dengan kalimat yang sangat mengerikan.
Polisi Merespons Cepat Laporan Warga
Kapolsek Tamansari, Ipda Azis Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui call center 112 pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Anggota Polsek Tamansari telah melaksanakan giat quick respons laporan 112 perihal adanya pengaduan tentang diduga melakukan tindakan pengancaman," ujarnya pada Selasa (17/3/2026).
Setelah menerima laporan dari warga yang khawatir, polisi segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Hasil investigasi awal mengungkapkan bahwa pelaku, yang saat itu dalam keadaan mabuk, mengancam mantan istrinya dengan mengatakan "saya akan bunuh kamu". Tidak hanya itu, ancaman serupa juga dilontarkan kepada anaknya, menambah tingkat keparahan kasus ini.
Pelaku Diamankan untuk Tindak Lanjut Hukum
Atas tindakannya yang membahayakan tersebut, terduga pelaku kemudian diamankan di Polsek Tamansari. "Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku diamankan di Polsek Tamansari guna mendapatkan tindak lanjut, situasi dalam keadaan aman kondusif," tambah Azis Hidayat. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani laporan kekerasan domestik, terutama yang melibatkan ancaman nyawa.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal melalui saluran darurat 112. Dengan respons cepat dari polisi, potensi bahaya lebih lanjut dapat dicegah, menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor.
