Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol yang diterbitkan sebelum yang bersangkutan memasuki Indonesia. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Red Notice terhadap Abdul Karim diterbitkan pada 10 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Abdul Karim memasuki Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia. "Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar," kata Untung saat dihubungi pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurut Untung, sebelum Abdul Karim masuk ke Indonesia, jaringan yang bersangkutan di Malaysia lebih dahulu ditangkap. Selain itu, permintaan resmi dari Kementerian Hukum Siprus telah diterbitkan sejak Mei 2026 setelah peristiwa di Nicosia.
Abdul Karim ditangkap pada 16 Juli 2026 dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman di dalam negeri. Proses deportasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi negara anggota Interpol setelah menerima Red Notice, surat perintah penangkapan (arrest warrant), serta penetapan status tersangka dari Kepolisian Siprus.
Verifikasi Ketat Red Notice
Untung juga membantah anggapan bahwa Red Notice dapat diterbitkan terhadap seseorang karena alasan politik, agama, hak asasi manusia, militer, maupun ras. "Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, maupun rasial. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 Konstitusi Interpol," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap penerbitan Red Notice harus melalui proses verifikasi yang ketat sehingga subjek yang diburu memiliki dasar hukum yang jelas. "Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya juga jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," tegasnya.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan kerja sama internasional melalui Interpol. Langkah ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan yang diburu oleh negara lain. Masyarakat diharapkan memahami bahwa prosedur yang dijalankan Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



