Polres Serang Tangkap Dua Pengamen Jual Motor Curian Lewat WhatsApp
Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil membekuk dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen dan memasarkan hasil kejahatan mereka melalui status di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial, kemudian mengajak calon pembeli untuk bertemu di titik tertentu guna melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas curiga saat melakukan patroli siber di media sosial dan mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan sebuah motor Honda Beat.
Pada Selasa (14/4/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi transaksi di sebuah parkiran minimarket di Desa Cikande. Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti dan Koordinasi Antar Polres
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat berwarna merah tanpa nomor polisi yang akan dijual, satu unit motor Suzuki RC100, kunci T, serta empat buah ponsel dari kedua pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Serang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang. "Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi online dan peran patroli siber dalam mengungkap kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial.



