Polsek Bojongsari, Depok, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang bermodus pinjam dengan alasan membeli susu anak. Tersangka AP meminjam motor korban di kawasan Bojongsari Baru pada 28 Juni 2026, namun tidak pernah mengembalikannya. Motor tersebut diduga dijual kepada penadah berinisial RA.
Modus Pinjam Motor untuk Beli Susu Anak
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat AP meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli susu untuk anaknya. Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya. Namun, setelah menunggu lama, AP tidak kunjung kembali.
“Saat itu tersangka AP meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli susu anaknya,” ujar Fauzan, Jumat (17/7/2026).
Korban menunggu motornya dikembalikan, tetapi tersangka tidak datang, sehingga korban curiga. Korban kemudian mencari pelaku hingga ke rumah kontrakannya, namun AP sudah tidak berada di tempat. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Bojongsari.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa motor korban telah dijual kepada RA yang diduga sebagai penadah. AP mengakui menggunakan alasan membeli susu anak agar korban bersedia meminjamkan motor.
Polisi menyebut pelaku memiliki anak balita berusia lima tahun. Menurut Fauzan, pelaku nekat menjual motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli susu anak.
“Satu kaleng susu itu Rp 500 ribu untuk satu minggu, jika sebulan maka kebutuhan susu mencapai Rp 2 juta,” tutur Fauzan.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, AP dan RA dijerat Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. “Kedua tersangka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkas Fauzan.



