Perampokan sadis terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diduga menyiksa dan mengikat pria pemilik rumah, lalu memperkosa istri korban.
Polisi Bergerak Cepat
Polisi menangkap dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyatakan, "Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut."
Modus dan Barang Bukti
Kedua pelaku diduga masuk ke rumah setelah mendobrak pintu. Korban laki-laki mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyaksikan istrinya mengalami kekerasan seksual. Polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang, tas, pakaian, dan satu unit sepeda motor.
Proses Hukum
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



