Seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di dalam bus TransJakarta koridor 13 rute Puri Beta, Kota Tangerang, resmi di-blacklist oleh pihak TransJakarta. Pelaku juga telah ditangkap petugas dan kasusnya diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Blacklist dan Tindakan Tegas TransJakarta
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, membenarkan bahwa pelaku telah masuk daftar hitam perusahaan. "Betul (pelaku di-blacklist)," ujar Ayu saat dihubungi pada Rabu (22/7/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen TransJakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan.
Ayu menegaskan bahwa insiden dugaan pelecehan seksual tersebut sangat disesalkan. "Keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama Transjakarta. Menanggapi insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi, kami menyesalkan dan mengkonfirmasi kejadian tersebut," jelasnya.
Penanganan Cepat dan Koordinasi dengan Polisi
Petugas TransJakarta bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di tempat kejadian. Korban juga segera mendapat pendampingan awal dari petugas. Selanjutnya, pihak TransJakarta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Selain memberikan perlindungan dan pendampingan awal bagi korban, petugas kami langsung berkoordinasi dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Ayu.
Video Viral dan Kronologi Kejadian
Insiden ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah video menunjukkan seorang pria diamankan oleh petugas. Dalam video tersebut, pelaku diduga melakukan pelecehan di dalam bus TransJakarta arah Halte Puri Beta, kemudian diturunkan di Halte Seskoal. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan mendorong TransJakarta untuk mengambil tindakan tegas.



