Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap HSLT, pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, TS, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penangkapan dan Pemeriksaan Intensif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Budi, Minggu (19/7/2026). Budi belum memberikan detail lebih lanjut terkait proses penangkapan, namun menyatakan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan oleh Polres Metro Bekasi pada Senin (20/7/2026).
Kronologi Kekerasan Berulang
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah korban, TS, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Menurut Budi, korban dan terlapor menjalin hubungan sejak April 2025 dan tinggal bersama di Cikarang Selatan. Perselisihan pertama terjadi pada 29 Juni 2026, yang kemudian diikuti kekerasan berulang hingga 8 Juli 2026. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan tangan. Saat HSLT meninggalkan tempat tinggal, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela dan segera melaporkan kejadian ke polisi.
Proses Hukum Selanjutnya
Polres Metro Bekasi dijadwalkan merilis perkembangan lebih lanjut pada Senin (20/7/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan berulang yang dialami korban dalam hubungan pacaran. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.



