Pekerja Rental Ngaku Jenderal dan Pukul Pegawai SPBU di Caktim
Pekerja Rental Ngaku Jenderal Pukul Pegawai SPBU

Pekerja Rental Mengaku Jenderal dan Aniaya Petugas SPBU di Jakarta Timur

Seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai jenderal terlibat dalam insiden pemukulan terhadap petugas SPBU di Cipinang, Jakarta Timur. Kejadian ini berawal ketika pelaku ditolak mengisi BBM subsidi karena nomor polisi di mobilnya tidak sesuai dengan data yang ada. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, dan berujung pada penetapan pelaku sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pelaku Bukan Anggota Kepolisian, Ternyata Pekerja Rental

Polisi dengan cepat bergerak menangkap pelaku berinisial JMH pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil mengamankan JMH di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Dalam keterangannya, polisi menegaskan bahwa JMH bukanlah anggota kepolisian, melainkan warga sipil yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pelaku ternyata hanya seorang pekerja rental. Selama proses pemeriksaan, keterangan JMH berubah-ubah, sehingga polisi melakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku.

Hasil Tes Urine Positif Narkoba dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, JMH dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. JMH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti dikonfirmasi oleh Kombes Budi Hermanto pada Rabu, 25 Februari 2026.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal KUHP:

  • Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
  • Pasal 471 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp 10 juta.

Dalam penyelidikan, polisi juga menyita rekaman CCTV dan mobil Toyota Vellfire yang digunakan tersangka saat kejadian berlangsung.

Pengakuan Pelaku: Mengaku Jenderal untuk Dapat BBM Subsidi

Dalam interogasi yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, terungkap alasan di balik tindakan JMH. Pelaku mengaku menggunakan nomor polisi palsu pada mobil Vellfire-nya agar dapat mengisi Pertalite, BBM subsidi yang seharusnya hanya untuk kendaraan dengan data resmi. "Untuk isi Pertalite, Pak," jawab JMH ketika ditanya alasan menggunakan TNKB palsu.

Ketika ditanya mengapa memukul petugas SPBU, JMH beralasan bahwa bajunya ditarik terlebih dahulu oleh korban. Namun, Kombes Alfian membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa justru pelaku yang menarik baju korban. Lebih lanjut, JMH mengakui bahwa ia mengaku sebagai jenderal saat itu dengan tujuan agar petugas SPBU mau mengisi mobilnya dengan Pertalite, meskipun tidak menyebutkan institusi mana yang ia wakili. "(Mengaku jenderal) biar diisi (BBM), Pak. Tidak ada sebutin instansinya," ujar pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan BBM subsidi dan bahaya penggunaan narkoba serta kekerasan dalam masyarakat. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.