Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi tata ruang yang telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rekomendasi Tata Ruang untuk Hindari Bencana
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang di wilayah terdampak. Dalam paparannya pada acara Temu Lingkungan di kantor KLH, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), Sigit menjelaskan tiga kategori kawasan yang perlu ditangani: kawasan yang harus dihindari (avoid) untuk pembangunan baru, kawasan yang harus diminimalkan (minimize) aktivitas pembangunannya, dan kawasan yang harus dipulihkan (restore).
"Kita berikan rekomendasi ini ke ATR/BPN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang. Jadi ada istilahnya yang harus di-avoid, tidak boleh dilanjutkan ada kegiatan pembangunan di kawasan tersebut. Ada yang di-minimize, itu yang enggak boleh berlebihan. Kemudian yang satu satunya lagi, di-restore, harus dipulihkan," ucap Sigit.
Data Kawasan yang Harus Dihindari
Sigit membeberkan data luas kawasan budidaya yang perlu dihindari untuk pembangunan baru di ketiga provinsi. Di Aceh, terdapat sekitar 88.000 hektar kawasan yang harus dihindari. Sementara itu, di Sumatera Utara luasnya mencapai 172.000 hektar, dan di Sumatera Barat seluas 61.000 hektar.
"Di Aceh itu paling tidak ada 88.000 hektar kawasan budidaya yang perlu dihindari untuk pembangunan yang baru. Kemudian juga di Sumatera Utara ada 172.000 hektar, dan 61.000 hektar di Sumatera Barat," katanya.
Selain kawasan yang harus dihindari, KLH juga mengidentifikasi kawasan yang harus diminimalkan aktivitasnya. Luas kawasan tersebut mencapai 2,02 juta hektar di Aceh, 4,55 juta hektar di Sumatera Utara, dan 766.990 hektar di Sumatera Barat.
Tekanan Pesisir dan Daya Tampung
Menurut Sigit, rekomendasi ini didasarkan pada kondisi sebagian pesisir wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang telah mengalami tekanan sangat kuat, yang berpotensi menyebabkan kerusakan alam dan mengancam ketahanan pangan.
"Jadi pesisirnya di Aceh dan Sumatera Utara itu juga sudah mengalami tekanan yang sangat kuat sehingga mengalami kerusakan dalam mendukung ketahanan pangan," katanya.
Meskipun demikian, Sigit mengungkapkan bahwa ketiga provinsi tersebut masih memiliki daya tampung penduduk yang memadai. Daya tampung penduduk di Aceh diperkirakan mencapai 14,41 juta jiwa, sementara jumlah penduduk saat ini sekitar 5,48 juta jiwa. Sumatera Utara mampu menampung 23,65 juta jiwa, dengan penduduk saat ini 15,39 juta jiwa. Sumatera Barat memiliki daya tampung 8,80 juta jiwa, dan penduduknya sekitar 5,70 juta jiwa.
"Jadi di ketiga provinsi itu secara daya tampung sebetulnya masih memenuhi. Di Aceh itu jatahnya adalah dia bisa menampung 14,41 juta jiwa, yang ada sekarang sekitar 5,48 juta jiwa. Di Sumatera Utara 23,65 juta jiwa itu bisa ditampung, yang sekarang 15,39 (juta). Sumatera Barat itu bisa ditampung 8,80 juta jiwa, di Sumatera Barat sekarang ada 5,70 juta (jiwa)," katanya.
Langkah Selanjutnya
Rekomendasi dari KLH ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi ATR/BPN dalam mengevaluasi dan merevisi rencana tata ruang di ketiga provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan bencana banjir bandang dan kerusakan lingkungan di masa mendatang. KLH juga telah menggugat tiga perusahaan terkait bencana di Sumatera dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 390 miliar.



