Polisi mengonfirmasi bahwa kasus dugaan perusakan rumah dan teror yang dialami warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. “Untuk update sementara sudah gelar ke tahap penyidikan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (21/7/2026). Dengan naiknya status ini, polisi akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan sesuai dengan hukum acara penyidikan.
Made menjelaskan bahwa langkah selanjutnya meliputi pemanggilan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. “Proses dalam tahap penyidikan, semua proses sesuai hukum acara penyidikan. Baik itu pemanggilan saksi lagi, pengumpulan alat bukti. Pasti (terlapor akan diperiksa), semua juga korban pasti akan dipanggil,” tegasnya.
Belum Ada Rencana Mediasi
Hingga saat ini, belum ada permintaan mediasi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Made menambahkan, “Belum ada ke tahap sana (mediasi), belum ada pembicaraan atau permintaan dari baik pelapor ataupun terlapor ke arah sana. Jadi semuanya berproses.” Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai dengan jalur hukum tanpa upaya damai di luar pengadilan untuk sementara waktu.
Perselisihan Berawal Sejak 2024
Polisi mengungkapkan bahwa akar permasalahan antara korban dan terduga pelaku sudah berlangsung lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya kerap berselisih paham dan bertengkar sejak tahun 2024. “Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran,” ujar Made pada Senin (20/7).
AKBP Made menjelaskan bahwa pertikaian tersebut sempat didamaikan oleh warga, RT/RW, dan Bhabinkamtibmas pada tahun 2024, sehingga tidak ada laporan polisi saat itu. Namun, perselisihan terus berlanjut hingga akhirnya memuncak pada aksi perusakan pagar rumah korban beberapa waktu lalu. “Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini,” jelasnya.
Korban Akhirnya Melapor
Korban, keluarga Azis Suraji, merasa tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku yang terus-menerus melakukan intimidasi. Akibatnya, mereka memutuskan untuk membuat laporan polisi. “Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengerusakan tersebut,” tambah Made.
Teror yang dialami keluarga Azis bahkan membuat mereka memutuskan untuk menjual rumah mereka. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi seorang pria yang melempar helm ke rumah korban. Dalam rekaman tersebut, pria itu juga terlihat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah sebelum melemparkan helm. Pada kesempatan lain, pria yang sama membuang sampah ke rumah korban, dan aksinya sempat dicegah oleh warga setempat, namun berujung pada keributan.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat, baik korban maupun terlapor, akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Polisi juga akan mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana perselisihan antar tetangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan musyawarah dan melibatkan pihak berwenang jika mediasi tidak membuahkan hasil.



