Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan tersebut dapat menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah berproses di DPR.
Usulan Kemenag Akan Dibahas di Komisi X DPR
Menurut Saan, seluruh masukan terkait kurikulum, termasuk dari Kemenag, akan dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. "Nanti kita masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X kita sampaikan, bahkan ketika membahas kan sekarang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional kan juga sudah masuk ya untuk tahap pembahasan. Nah, sampaikan aja di situ nanti," ujar Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. "Kan nanti kita, masukannya nanti kita pertimbangkanlah. Jadi nanti kan itu kan kurikulum itu kan panjang nanti pembahasan," katanya.
Pentingnya Pemahaman Sejak Dini
Saan menilai pemberian pemahaman terkait pencegahan LGBT sejak jenjang SD merupakan langkah penting sebagai bagian dari pendidikan dini. "Ya penting juga pemahaman itu. Jadi untuk terkait dengan hal-hal seperti itu, ditanamkan, diberikan pemahaman, pengetahuan sejak dini menurut saya penting juga tentang pengetahuan seperti itu," tuturnya.
Materi Diberikan Mulai Kelas 4 SD
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar. Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Romo Syafi'i menjelaskan bahwa Presiden tidak menyerang personal-personal pelaku LGBT, melainkan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah ada. "Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Proses Pembahasan di DPR
DPR melalui Komisi X akan membahas usulan Kemenag tersebut dalam rangka penyempurnaan RUU Sisdiknas. Saan menegaskan bahwa semua masukan akan ditampung dan dipertimbangkan dalam proses legislasi. Dengan demikian, materi pencegahan LGBT di kurikulum SD diharapkan dapat segera terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.



