Polisi telah menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa keduanya sudah resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kedua Tersangka Dijerat Pasal Curang dan Penggelapan
Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Menurut Alfian, para pelaku tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagai penyelenggara pernikahan sesuai perjanjian dengan korban. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, para pelaku tidak menjalankan kewajibannya dan menghilang tanpa kabar. Hal ini menyebabkan banyak laporan dan keluhan dari para korban. Saat ini, penyidik masih mendalami motif, aktivitas para pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta kemungkinan upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Total 58 Korban dengan Kerugian Mencapai Rp2,6 Miliar
Polisi mengungkapkan bahwa total terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan oleh pemilik WO di Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan, sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan. Total kerugian yang dilaporkan dari 24 korban yang telah terdata mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.
Pelaku Pasutri Diamankan, Polisi Imbau Korban Lapor
Pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER kini telah diamankan pihak kepolisian. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.



