Kronologi Teror Bom di SDN Srengseng Sawah
Seorang pria berinisial MY, orang tua murid di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, nekat mengirim ancaman bom ke sekolah tersebut pada Senin, 13 Juli 2026. Ancaman itu dikirim melalui pesan pribadi kepada seorang guru saat siswa sedang mengikuti upacara bendera. Pesan baru dibuka setelah upacara selesai, langsung memicu kepanikan.
Setelah menerima laporan, Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya nihil; tidak ditemukan bahan peledak. MY yang merupakan orang tua salah satu murid sempat menjemput anaknya seperti biasa sebelum akhirnya diperiksa polisi.
Motif: Tersinggung Soal Seragam Sekolah
Polisi mengungkap motif di balik aksi MY. Beberapa hari sebelum kejadian, MY bertanya kepada pihak sekolah perihal seragam. Namun, tanggapan yang diterimanya membuatnya sakit hati dan kesal. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan, "Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik."
Menurut AKP Joko Adi, saat MY menanyakan seragam, pihak sekolah menjawab, "Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu." Jawaban itulah yang membuat MY tersinggung hingga nekat mengirim ancaman bom.
Penyesalan dan Proses Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MY mengaku menyesali perbuatannya. "Dari pemeriksaan, tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Ia merasa menyesal," ujar AKP Joko Adi pada Kamis, 17 Juli 2026. Polisi menahan MY di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa, 14 Juli 2026.
"Setelah 1x24 jam, penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Sebelum 24 jam dilakukan gelar perkara, dan peserta gelar sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka," beber AKP Joko Adi. MY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini sempat membuat heboh warga sekitar dan pihak sekolah. Beruntung tidak ada korban jiwa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan ancaman bom, karena perbuatan tersebut dapat berakibat pidana. MY dijerat dengan Undang-Undang tentang terorisme dan ancaman hukuman penjara yang berat.



