Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tewas setelah mengalami penganiayaan berulang oleh ibu tirinya, DM (19). Peristiwa tragis ini terjadi saat ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri, sehingga tidak mengetahui kekerasan yang dialami putrinya.
Kronologi Penganiayaan
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Ayah korban bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya. Polisi menangkap DM pada hari yang sama setelah menerima laporan dari rumah sakit.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi tentang seorang bocah yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi luka parah. Korban sempat dirawat beberapa hari di RSUD Koja, Jakarta Utara, namun meninggal dunia pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Pelaku Sempat Mengelak
Dalam pemeriksaan awal, DM mengelak dan beralasan korban terluka karena terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Hasil visum sementara mengungkap fakta berbeda. Korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong. Temuan ini memperkuat dugaan kekerasan fisik yang sistematis.
Motif Ibu Tiri
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, DM akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan. Ia beralasan tindakan tersebut untuk mendisiplinkan korban. Kekerasan dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menegaskan bahwa DM telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak hari penangkapan. "Sudah ditahan, langsung hari itu juga setelah kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan anak, terutama saat orang tua bekerja di luar negeri dan menitipkan anak kepada pihak lain.



