Jakarta – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah Tan, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Gugatan ini sebelumnya telah dilayangkan Ruben ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Latar Belakang Gugatan
Langkah hukum ini diambil Ruben setelah ia merasa haknya untuk bertemu dengan anak-anak tidak dipenuhi oleh Sarwendah. Padahal, semua pengaturan mengenai pertemuan anak telah disepakati bersama dan dituangkan dalam akta notaris pasca perceraian keduanya. Ruben menganggap bahwa kesepakatan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Sarwendah.
Sidang Perdana
Sidang perdana berlangsung tertutup untuk umum. Ruben Onsu hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Sarwendah juga tampak hadir. Dalam kesempatan tersebut, Sarwendah menyatakan, “Saya bertekad menjaga anak-anak.” Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk tetap menjadi ibu yang baik bagi buah hati mereka.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa kliennya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum terkait hak asuh anak. “Pak Ruben ingin agar haknya sebagai ayah untuk bertemu dan menghabiskan waktu dengan anak-anaknya terjamin,” ujarnya usai sidang.
Dampak dan Prospek
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua selebriti ternama. Proses hukum diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Jika gugatan Ruben dikabulkan, maka hak asuh anak bisa berubah atau setidaknya ada pengaturan baru yang lebih ketat mengenai jadwal pertemuan. Namun, jika ditolak, Ruben harus menerima keputusan dan mencari jalan damai di luar pengadilan.
Kasus ini mengingatkan pentingnya komunikasi dan kepatuhan terhadap kesepakatan pasca perceraian demi kepentingan terbaik anak.



