Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi dengan modus perbaikan nilai. Pelaku dijatuhi sanksi berlapis berupa pemberhentian sementara, penurunan jabatan, hingga larangan beraktivitas di lingkungan kampus.
Kronologi Pelaporan
Kasus ini bermula ketika salah satu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat ujian perbaikan nilai kepada pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP. BEM kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP pada Senin, 13 April 2026.
Presiden BEM PNUP Makassar, Hendra Saputra, menyatakan bahwa pihaknya merasa kasus ini tidak bisa dianggap enteng. “Per tanggal 13 April kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng,” ujarnya, Kamis (7/5).
Terungkapnya Korban Lain
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan dua mahasiswi lain yang juga diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen yang sama. Tim Satgas PPKS kemudian meminta BEM untuk menghadirkan ketiga korban guna dimintai keterangan.
Hasil Pemeriksaan dan Sanksi
Humas PNUP Makassar, Rita, mengungkapkan bahwa tim Satgas PPKS telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPKS PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.
“Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK, menetapkan saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban,” kata Rita kepada wartawan, Senin (11/5).
Rita menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut menekankan perhatian terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Tim Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti,” katanya.
Pimpinan PNUP telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku, termasuk penonaktifan atau pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas akademik di kampus. Sanksi berlapis ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.



