Majikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya ART Gegara Kompor Dimatikan
Majikan Bogor Tersangka Aniaya ART Gegara Kompor Dimatikan

Majikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Asisten Rumah Tangga

Polisi telah bergerak cepat dalam mengusut kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Majikan korban, yang berinisial OAP, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse PPA-PPO Polres Bogor.

Proses Penetapan Tersangka dan Investigasi

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Silfi, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. "Pada hari ini, kami sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," jelas Silfi dalam keterangan pers.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Polisi berencana untuk memanggil dan memeriksa pelaku dengan status baru tersebut. "Belum (ditangkap), nanti kita periksa dulu statusnya sebagai tersangka," tambah Silfi.

Kronologi Penganiayaan dan Motif Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini dipicu oleh insiden kecil di dapur. Saat OAP sedang memasak, FH tidak sengaja mematikan kompor, yang kemudian memicu kemarahan majikan. "Pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban," papar Silfi.

Kekerasan yang dialami korban meliputi tendangan, cubitan, dan pukulan, mengakibatkan luka di kepala, punggung, serta tangan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2026, dan korban melaporkannya ke Polres Bogor sehari kemudian.

Riwayat Kekerasan dan Penanganan Kasus

Menurut keterangan korban, penganiayaan oleh majikan OAP telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir, sejak FH bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut selama sekitar dua tahun. "Penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir," ungkap Silfi.

Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor melibatkan dokter ahli dan telah memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Januari 2026, sebelum akhirnya OAP ditetapkan sebagai tersangka.

Respons dari Penasihat Hukum Korban

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam menangani kasus ini. "Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak," kata Ruben.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum atas tindak kekerasan. Polisi terus mendalami investigasi untuk memastikan keadilan bagi korban.