Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk memberikan perlindungan terhadap korban beserta keluarga terkait kasus pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah. LPSK menyatakan siap melindungi korban.
LPSK Jemput Bola
"LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut bentuk perlindungan yang akan diberi LPSK menyesuaikan kondisi korban. LPSK siap memberikan pemulihan traumatis hingga pendampingan hukum bagi korban terdampak. "Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," kata Susi.
Kasus Prioritas LPSK
Tim LPSK sebelumnya menangani kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tewas usai loncat dari kos di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dikatakan jika korban merupakan warga Batang, Jawa Tengah. "Selain kasus Pati ini, teman-teman pergi terkait dengan kasus yang PRT Benhil. Nah itu ada, mereka juga di Jateng. Jadi, baru selesai yang PRT Benhil, keluarganya kan di Jateng. Nah sekalian terus kemudian melanjutkan untuk yang ke Pati, gitu," ujar Susilaningtias.
"Tapi memang ini kan selain atensi publik, juga korbannya banyak dan memang kasus kekerasan seksual itu memang salah satu tindak pidana yang prioritas ya bagi LPSK. Dalam artian saksi dan korbannya harus dilindungi gitu," ungkapnya.
Pendiri Ponpes Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memerkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memerkosa 50 orang.
Dilansir detikJateng, Selasa (5/5), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang. "Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.



