Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu secara resmi menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) di Bengkulu, berinisial YA (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Penetapan status tersangka ini menandai langkah maju dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap YA terus berlanjut. "Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kota Bengkulu, Senin (4/5/2026), seperti dilansir Antara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. AKP Frengki memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Korban, Aldian Firzon, seorang mahasiswa Unived, bersama beberapa rekannya sedang berkumpul di kantin depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan. Sekitar pukul 20.55 WIB, korban mendapat informasi bahwa penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban dan mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.
Di lokasi tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka YA terhadap korban. Atas kejadian itu, Aldian Firzon melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya YA ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai pimpinan di lingkungan universitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Dehasen terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Rektor III mereka. Proses hukum terhadap YA akan terus berjalan, dan polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.



