KPAI Sebut Kasus Bocah Tewas di Bekasi adalah Filisida, Dorong Autopsi
KPAI Sebut Kasus Bocah Tewas di Bekasi adalah Filisida

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani kasus kematian bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya, DM (19). KPAI menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori filisida, yaitu tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukan orang tua hingga menyebabkan anak meninggal dunia.

KPAI: Ini Kasus Filisida

Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini. "Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," kata Diyah kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Diyah menjelaskan bahwa filisida yang dilakukan oleh ibu sambung korban dapat dipicu oleh beberapa faktor. Ia menyoroti pola asuh dan kesiapan ibu tiri sebagai faktor utama. "Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dorong Autopsi untuk Kejelasan Penyebab Kematian

Diyah mendorong agar penyebab kematian korban segera diungkap secara transparan. Ia juga meminta agar dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. "Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," kata Diyah.

Sebelumnya, polisi masih menunggu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan dukacita atas meninggalnya bocah tersebut. "Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Kronologi dan Tindakan Hukum

Bocah perempuan berusia 4 tahun itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah dianiaya oleh ibu tirinya, DM, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Budi Hermanto mengatakan jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi. "Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga