Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, yang terletak di Kampung Jagalan, Laweyan. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kilogram milik Etik. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang bupati.
Penampakan Rumah di Gang Sempit
Rumah dua lantai milik Etik Suryani didominasi warna merah dan abu-abu. Di samping rumah terdapat garasi dengan gerbang besi berwarna merah yang menampung dua mobil dan sejumlah kendaraan roda dua. Tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung. Jalan di depan rumah tergolong sempit, hanya bisa dilintasi kendaraan roda empat satu arah. Beberapa pot bunga dan tumbuhan menghiasi halaman depan rumah.
Dokumen Diamankan KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Etik Suryani. "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," ujar Budi Prasetyo.
Emas 2,5 Kg dan Kasus Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Emas 2,5 kilogram yang ditemukan di rumahnya diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap Etik dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Proses Hukum Berlanjut
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Selain menggeledah rumah Etik, KPK juga telah menggeledah tiga rumah tersangka lainnya dan menyita dokumen terkait. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, khususnya kasus pemerasan yang melibatkan kepala daerah.



