KPAI: Final LCC MPR Kalbar Tak Perlu Diulang, Cukup Koreksi Juri
KPAI: Final LCC MPR Kalbar Tak Perlu Diulang

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria menyoroti keputusan dewan juri pada final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Menurutnya, koreksi terhadap keputusan juri yang keliru lebih tepat dilakukan daripada mengulang proses lomba.

KPAI: Cukup Koreksi, Tak Perlu Ulang

"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," kata Sylvana kepada wartawan, Jumat (15/5/2026). Ia menambahkan, "Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua."

Independensi Juri Penting, Tapi Harus Kompeten

Sylvana menekankan bahwa independensi juri penting, namun koreksi sebaiknya diterapkan hanya pada keputusan yang keliru. Selain independen, juri juga harus kompeten dan memahami Hak Anak, termasuk prinsip Child Safe Guarding dalam berinteraksi dengan anak. "KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Apresiasi Keberanian Ocha

KPAI mengapresiasi Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak, yang menunjukkan keberanian dan kesantunan dalam menyuarakan haknya selama lomba. Keberanian Ocha memprotes kekeliruan juri dinilai sebagai contoh nyata peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). KPAI juga mengapresiasi langkah MPR yang menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan reward beasiswa kepada Ocha. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia jika hak atas kebenaran dan partisipasi bermakna dilindungi negara.

Hak Partisipasi Anak Dilindungi UU

Sylvana menekankan bahwa partisipasi bermakna merupakan hak asasi anak yang dilindungi UU. Menurutnya, masih banyak pelanggaran hak tersebut. "KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujarnya. KPAI mendorong semua pihak untuk memahami hak partisipasi anak yang dilindungi hukum nasional dan internasional.

MPR Rencanakan Ulang Final

Sebelumnya, MPR RI berencana menggelar ulang final LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat dengan melibatkan pihak independen. Ketua MPR Ahmad Muzani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5), mengatakan semua juri yang terlibat adalah orang independen, tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR. Muzani juga telah memanggil dan menegur dua juri yang dinilai tidak adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga