Korlantas Polri Bantah Hoaks Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul
Korlantas Polri Bantah Hoaks Denda Rp250 Ribu Ban Gundul

Korlantas Polri dengan tegas membantah informasi yang viral di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul yang akan dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan. Narasi tersebut dipastikan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar aturan baru.

Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kombes Dwi dalam keterangan resmi pada Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Sudah Ada Sejak 2009

Kombes Dwi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 48 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tegasnya.

Sanksi Berdasarkan Pasal 285

Pasal 285 ayat (1) UU 22/2009 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sanksi ini berlaku untuk berbagai pelanggaran teknis, bukan hanya ban gundul.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan, namun tidak ada aturan baru yang secara spesifik menargetkan ban gundul. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan demi keselamatan.

Edukasi dan Pencegahan Kecelakaan

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga