Kementerian Agama (Kemenag) memastikan korban pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendapatkan pendampingan. Langkah ini diambil untuk membantu penyembuhan trauma dan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya.
Pendampingan Korban dan Sanksi Pelaku
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa korban mendapat pendampingan dari pihak yang ditunjuk, baik dari lingkungan pesantren maupun dari luar pesantren. "Untuk korban, itu terus mendapat pendampingan dari pihak yang kita tunjuk. Itu ada yang berasal dari lingkungan pesantren, ada juga dari luar lingkungan pesantren untuk memastikan pengembalian kepercayaannya dan traumatik peristiwa itu, dan memastikan dia bisa melanjutkan pendidikannya," ujar Romo Syafi'i dalam jumpa pers di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Romo Syafi'i juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi hukum yang tegas. "Terhadap para pelaku, tadi ada sanksi administratif diberhentikan, ada juga sanksi hukum itu dibawa ke aparat penegak hukum," katanya.
Pengawasan dan Perizinan Pesantren Diperketat
Kemenag juga melakukan penguatan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang. Salah satu langkahnya adalah memperketat izin pendirian pesantren. "Pertama, kita memperketat penerbitan izin pendirian pesantren. Jadi memang ada pengetatan penguatan syarat untuk bisa mendirikan pesantren," jelas Romo Syafi'i.
Selain itu, Kemenag akan memberikan panduan bagi pesantren dalam menerima calon santri, termasuk seleksi untuk mengidentifikasi potensi perilaku menyimpang. "Yang kedua, memberikan panduan dalam menerima calon santri. Karena mohon maaf ya, ini kan bisa dilihat juga bakatnya ketika masuk untuk kemudian diseleksi. Tapi yang memang terindikasi memiliki potensi untuk melakukan hal yang dilarang itu," kata Romo Syafi'i.
Kemenag juga akan mengefektifkan saluran aduan dan menindaklanjutinya dengan tim independen di luar pengasuh pesantren. "Kemudian yang ketiga, mengefektifkan saluran aduan dan kemudian menindaklanjuti. Jadi dalam menerima aduan ini, kami juga menyiapkan tim di luar pengasuh pesantren karena mungkin diragukan netralitasnya," sambungnya.
Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah. Mereka adalah pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan santri berinisial MR (15).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut MR yang merupakan senior dari empat korban dijerat karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang. "Adapun kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren," kata Punguan.
Sementara itu, Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran Kemenag tentang tata tertib pondok pesantren. Pondok pesantren tersebut hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya. "Kemudian dalam pemeriksaannya sendiri menyampaikan bahwa hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan," ujarnya.



