Ibu Tiri Aniaya Balita di Bekasi, Korban Dirawat Intensif di RSUD Koja
Ibu Tiri Aniaya Balita di Bekasi, Korban Dirawat Intensif

Polres Metro Bekasi menetapkan seorang ibu tiri berinisial DM (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun, QSH. Korban kini menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, akibat luka parah yang dideritanya.

Kronologi Penganiayaan dan Penemuan Luka

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa seorang anak dirawat di rumah sakit dengan luka yang diduga akibat kekerasan. Anggota Polsek Tarumajaya segera mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu, terdapat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026) menyatakan, "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak." Penganiayaan diduga dilakukan berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Pelaku dan Motif Sakit Hati

Awalnya, DM menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya. Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, "Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut."

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait. "Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar Ikhlas.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. "Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tandasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga