Kejagung Bantah Pendataan SPPG Dihentikan karena Kasus Febrie
Kejagung Bantah Pendataan SPPG Dihentikan karena Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah terkait dengan penyerahan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut.

Penjelasan Kejagung soal Penghentian Pendataan

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat edaran pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah. Namun, pengumpulan data tersebut dibatasi dalam waktu 10 hari sejak surat edaran diterbitkan. Tujuan pendataan ini adalah untuk mengidentifikasi titik-titik fiktif atau praktik jual beli yang dilakukan oleh para tersangka.

"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," ujar Anang kepada wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa periode pengumpulan data telah berakhir, sehingga Kejagung menerbitkan surat edaran baru tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian kegiatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penyerahan Kasus Febrie

Penyerahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung dilakukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah surat penghentian pendataan diterbitkan. Anang menegaskan bahwa penghentian pendataan tidak ada hubungannya dengan penyerahan kasus tersebut. "Tidak, tidak ada kaitan," tegasnya.

Isi Surat Penghentian Pendataan SPPG

Perintah penghentian pendataan dapur SPPG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Surat edaran baru pada 10 Juli itu memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing. Anang menegaskan bahwa langkah ini diambil agar data yang telah dikumpulkan tidak disalahgunakan.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan diduga terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejagung pada 11 Juli 2026. Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 orang, termasuk alumni KPK, untuk menangani kasus tersebut.

Dengan demikian, Kejagung membantah adanya kaitan antara penghentian pendataan SPPG dengan penyerahan kasus Febrie. Penghentian pendataan murni karena batas waktu yang telah ditentukan telah berakhir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga