Analisis Fenomena Main Hakim Sendiri di Bali, Morowali, dan Lamongan
Fenomena Main Hakim Sendiri di Bali Morowali Lamongan

Aksi main hakim sendiri atau vigilante kembali merebak di Indonesia dalam sepekan terakhir. Tiga insiden terjadi hampir bersamaan di Bali, Morowali (Sulawesi Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur) pada akhir Juli 2026. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, serta memicu diskusi tentang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kronologi Aksi Main Hakim Sendiri

Di Bali, seorang pria berinisial KD tewas dikeroyok setelah diduga mencuri ayam aduan milik warga. Peristiwa terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Sehari kemudian, pada Sabtu, 25 Juli, seorang pria berinisial S (33) di Morowali tewas dihajar massa setelah diduga hendak mencuri sepeda motor. Kasus serupa terjadi di Lamongan: dua pria, MHS (30) dan AP (29), dianiaya usai diduga mencuri besi bekas di sebuah ruko pada Jumat, 24 Juni sekitar pukul 14.00 WIB. Meski tak ada korban jiwa, AP mengaku diancam dengan senjata api, diikat, dipukul, dan disiram air garam. Belum termasuk insiden penggerudukan ASN di Tanjung Balai dan bentrok antarwarga di Matraman yang menewaskan satu orang.

Tiga Indikasi Menurut Sosiolog

Sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto, menilai aksi-aksi tersebut bersifat spontan dan mengindikasikan tiga hal. Pertama, rendahnya pengendalian emosi masyarakat sehingga mereka melampiaskan amarah dengan kekerasan. Kedua, keberanian yang muncul akibat jumlah massa yang banyak sehingga mengabaikan risiko hukum. Ketiga, rendahnya kecerdasan masyarakat yang membuat mereka tidak berpikir rasional tentang konsekuensi perbuatannya. "Indikasi ketiga dalam keadaan beramai-ramai maka daya pikir rasionalnya rendah sehingga tidak sempat berpikir tentang akibat dari perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain," ujar Soeprapto. Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum, melainkan murni spontanitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perspektif Kriminolog UI

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, maraknya vigilante bisa disebabkan oleh ketidakpercayaan terhadap aparat, meski tidak sepenuhnya benar. Vigilante juga dipicu oleh faktor situasional, seperti pelaku tidak mendapat sanksi hukum, serta adanya sayembara dari otoritas pemerintah. "Aksi semacam itu acap dinilai buruk dan membahayakan. Bisa memunculkan efek brutalisasi, ditandai oleh kekerasan susulan yang terus berlipat ganda," kata Reza saat dihubungi pada Selasa, 28 Juli 2026. Namun, ia juga melihat sisi positif: vigilante dapat mengisi kevakuman hukum karena kepastian hukum bisa lebih cepat, membangun solidaritas warga, dan menimbulkan efek jera. "Kemitraan polisi dan masyarakat, yang sama-sama siaga, mempersempit peluang kejahatan. Ketiga, dalam skala tertentu, vigilante memunculkan deterrent effect," jelasnya.

Risiko dan Efek Jangka Panjang

Reza memperingatkan bahwa kemitraan antara polisi dan masyarakat dapat menyebabkan kehilangan kewaspadaan karena saling bergantung. "Pada titik itu, keadaan berbalik 180 derajat menjadi musim semi bagi para bandit. Apa boleh buat; saat vigilante tidak lagi menjadi tren, bromocorah (penjahat yang mengulangi perbuatan jahatnya) kambuh lagi," tuturnya. Fenomena ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana masyarakat kadang mengambil alih peran aparat. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus di Bali dan terus melakukan penyelidikan. DPR pun menyoroti rentetan aksi ini dan meminta aparat bertindak tegas. Namun, tanpa perbaikan sistem dan pengendalian emosi massa, aksi main hakim sendiri berpotensi terus terjadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga