Kasus tewasnya Muammar (27) dalam kebakaran kamar kos di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi kini tengah bersiap menggelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah melengkapi keterangan ahli. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Boedi Setiadi menyatakan bahwa penyidik tinggal menunggu keterangan ahli forensik dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri serta ahli pidana sebelum gelar perkara dilakukan.
Kronologi Kebakaran dan Saksi Mata
Peristiwa tragis itu terjadi di kamar nomor 412 lantai empat Kos ABB XL pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah api berhasil dipadamkan, Muammar ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Salah seorang saksi mengaku mendengar dua kali ledakan sebelum api membesar. Saksi lain melihat seorang perempuan turun tergesa-gesa dari lantai empat sesaat sebelum terdengar teriakan "kebakaran".
Pengakuan Wanita Terakhir Bersama Korban
Penyidik juga telah meminta keterangan NMPW, perempuan yang diketahui terakhir bersama korban sebelum kebakaran. Dalam pemeriksaan, NMPW mengaku berada di kamar korban sejak sehari sebelumnya. Saat Muammar pulang bekerja sekitar pukul 05.00 WIB dalam kondisi mabuk, ia mengganti pakaian korban dan memasakkan mi instan menggunakan kompor portabel. Sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya sempat berbincang sebelum Muammar beristirahat. Saat hendak pulang, NMPW mengaku lupa mematikan kompor portabel yang digunakan untuk memasak. Pengakuan ini menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik untuk memastikan penyebab kebakaran.
Barang Berharga Korban Hilang
Selain menyelidiki penyebab kebakaran, polisi juga mengusut hilangnya barang-barang berharga milik korban. Menurut AKP Boedi Setiadi, telepon seluler dan barang berharga lainnya tidak ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP). "Setelah olah TKP, tidak ada barang berharga milik korban yang kami temukan. Termasuk handphone, bekasnya pun tidak ada," ujarnya. Meski beredar informasi barang-barang korban diduga dibawa mantan kekasihnya, Boedi menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena belum didukung alat bukti maupun keterangan saksi. "Kami belum bisa menentukan karena tidak ada saksi yang melihat. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Boedi menambahkan bahwa perempuan yang menjadi terlapor telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih menunggu terpenuhinya alat bukti serta pendapat ahli. "Kami tidak ingin terburu-buru. Hasil autopsi dan pemeriksaan Laboratorium Forensik sudah kami terima. Tinggal meminta keterangan ahli, kemudian gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka," tutupnya.



