Modus Bejat Driver Taksi Online: Lecehkan hingga Cekik Penumpang Wanita
Driver Taksi Online Lecehkan & Cekik Penumpang Wanita

Modus Bejat Driver Taksi Online: Lecehkan hingga Cekik Penumpang Wanita

Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) ditangkap oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya setelah aksinya melecehkan penumpang wanita berinisial S (20) menjadi viral di media sosial. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, tersangka juga diketahui sempat mencekik korban saat mengetahui aksinya direkam.

Kronologi Kejadian yang Menggemparkan

Menurut keterangan Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, peristiwa bermula pada Sabtu (14/3) ketika korban memesan taksi online melalui aplikasi. Selama perjalanan menuju tujuan, korban mulai menyadari interaksi tidak wajar dari pelaku.

"Korban diajak berbicara dengan kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka 'open BO'," jelas Rita dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah percakapan tersebut, tersangka WAH langsung melakukan upaya melecehkan korban. Bahkan, pelaku sampai melompat ke kursi belakang untuk melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu sedang menolak dan melakukan perlawanan.

Perjalanan Menyimpang dan Upaya Perekaman

Selama mengantar korban, tersangka diketahui membawa kendaraannya berputar-putar dengan rute yang tidak sesuai dengan aplikasi. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah tempat sepi yang keluar dari lokasi seharusnya.

"Kondisi korban saat itu cukup rentan karena tiba-tiba dibelokkan ke area yang sepi. Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa," tutur Rita lebih lanjut.

Saat mengetahui aksinya direkam, tersangka yang panik langsung melompat ke jok penumpang dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Kekerasan Fisik dan Ancaman

Rita menjelaskan detail kekerasan yang dialami korban: "Dia mencoba merekam, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah akan menembak si korban dengan menggunakan tangan."

Korban yang memberontak akhirnya berhasil keluar dari mobil tersangka. Setelah bebas, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak aplikator dan memviralkannya di media sosial untuk mendapatkan perhatian publik.

Penanganan Hukum dan Perlindungan Korban

Direktorat PPO-PPA Polda Metro Jaya yang mengetahui kejadian viral tersebut langsung melakukan upaya jemput bola. Meskipun korban sudah kembali ke wilayah Jawa Tengah, penyidik tetap memfasilitasi proses hukum lebih lanjut.

"Kami membantu memfasilitasi, kemudian memandu untuk dipertemukan dengan tim pendamping dari PPA DKI. Mereka juga menempatkan korban pada rumah pelindungan sementara," kata Rita mengenai langkah perlindungan yang diberikan.

Dalam proses penanganan tersebut, korban mendapatkan:

  • Assessment menyeluruh
  • Konseling psikologis
  • Treatment untuk pemulihan dan pelindungan

Status Hukum Tersangka

Tim Direktorat PPO-PPA berhasil menangkap tersangka WAH yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka disangkakan dengan beberapa pasal pidana:

  1. Pasal 414 ayat 1 huruf B
  2. Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  3. Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan bagi penumpang transportasi online dan respons cepat aparat penegak hukum terhadap kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga