Komisi III DPR Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power Aparat
DPR Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power

Anggota DPR Khawatir RUU Perampasan Aset Disalahgunakan Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota komisi tersebut mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas berpotensi menjadi alat untuk abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini disampaikan dalam diskusi bersama pakar di Gedung DPR RI, Senin (6/4/2026).

Peringatan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan

Sahroni menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan RUU ini menjadi sarana untuk hengki pengki atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat. "Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki pengki nih," ujarnya dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utama RUU ini seharusnya adalah memberantas korupsi, bukan memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, Sahroni juga menyatakan harapannya bahwa UU Perampasan Aset nantinya dapat digunakan secara efektif untuk menghukum para koruptor. "Kita semua pasti pengin UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan gimana caranya untuk hajar mereka yang korupsi," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran atas Mekanisme NCB

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyoroti mekanisme non conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Ia mengkhawatirkan mekanisme ini dapat memicu abuse of power jika diterapkan tanpa batasan yang jelas.

"Pertanyaan akademik yang harus dijawab oleh para narasumber adalah bagaimana kalau NCB itu tidak terbatas? Dan kalau tidak terbatas, apa perangkat hukum yang harus disiapkan supaya tidak ada abuse of power tadi?" jelas Benny. Ia menyarankan agar NCB diterapkan secara terbatas, misalnya dalam kasus pelaku yang telah meninggal dunia, untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Pentingnya Kejelasan Sumber Aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menekankan bahwa perampasan aset harus benar-benar terkait dengan tindak pidana dan sumber asetnya harus jelas. "Rata-rata di awal itu disita dulu asetnya, sehingga terkesan itu semuanya terkesan buru-buru tanpa diketahui asal-usulnya terlebih dulu," ucap Bimantoro.

Ia memperingatkan bahwa tindakan merampas aset tanpa kejelasan dapat membangun opini negatif dari publik. "Jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal-usulnya gimana, diperoleh dengan cara apa, itu sudah dihajar di ruang publik sehingga menjadi opini yang tidak baik," tegasnya.

Upaya Mencegah Penyimpangan

Secara keseluruhan, anggota Komisi III DPR sepakat bahwa RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Beberapa poin kunci yang diusulkan meliputi:

  • Pembatasan penerapan mekanisme NCB untuk kasus-kasus tertentu.
  • Keharusan adanya kejelasan sumber aset sebelum dilakukan perampasan.
  • Perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.
  • Penyiapan perangkat hukum yang memadai untuk mengawasi aparat penegak hukum.

Dengan demikian, meski RUU ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam memerangi korupsi, para legislator mengingatkan agar implementasinya tidak justru menimbulkan masalah baru berupa abuse of power dan pelanggaran hak warga negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga