Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Semarang resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Polrestabes Semarang. Pelaporan ini dilakukan setelah Abu Janda diduga melontarkan pernyataan yang menghina Suku Minang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan Pengurus DPD IKM Kota Semarang yang dipimpin oleh Aidil Syafri melaporkan Abu Janda berdasarkan hasil musyawarah yang menampung aspirasi masyarakat Perantau Minang di Kota Semarang.
Pelaporan ini merupakan upaya untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga Minangkabau dari berbagai potensi tindakan main hakim sendiri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah tindakan anarkis yang dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.
Pernyataan Kontroversial Abu Janda
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, yang bertindak sebagai pelapor, menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau di Kota Semarang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda. Abu Janda menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang "bar-bar", yang memicu kemarahan dan kekecewaan warga Minang karena dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dukungan dari DPP IKM
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mendukung dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh jajaran pengurus DPD IKM Kota Semarang. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan langkah yang tepat agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Semarang. Ini menunjukkan kedewasaan organisasi dan komitmen untuk menjaga persatuan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat Minang, khususnya yang berdomisili di Kota Semarang dan Jawa Tengah, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," kata Braditi Moulevey.
Dia mengimbau seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menghormati hukum, dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital. IKM berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat dapat menahan diri dari berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Tanggung Jawab Organisasi
Pengurus DPD IKM Kota Semarang menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau. Pelaporan juga bertujuan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diproses melalui jalur yang sah dan berkeadilan.
Langkah ini diambil setelah masyarakat Minang merasa terprovokasi oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai merendahkan. Dengan melaporkan ke polisi, IKM berharap ada efek jera dan keadilan bagi seluruh pihak.



