Balita Bekasi Meninggal Akibat Penganiayaan Ibu Tiri, Ayah Tak Tahu
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Tak Tahu

Kisah tragis menimpa seorang balita di Bekasi, Jawa Barat. Korban berinisial QSH meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dan akhirnya dinyatakan meninggal pada Kamis (16/7/2026).

Kronologi Penganiayaan Balita di Bekasi

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan bahwa QSH telah meninggal dunia. Polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial DM (19) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan diduga terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026. Pelaku diduga memukul korban menggunakan gayung, mencubit, dan melukai dengan sikat gigi. Luka lebam ditemukan di punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong.

Kasus ini terungkap setelah dokter di RSUD Koja mencurigai luka yang dialami korban tidak sesuai dengan keterangan DM yang menyebut korban terpeleset di kamar mandi. Dokter kemudian melaporkan temuan ini ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelaku. Dalam pemeriksaan, DM mengakui perbuatannya dan menyatakan sakit hati terhadap suami serta keluarganya sebagai motif penganiayaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif dan Barang Bukti

Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan bahwa perbuatan DM diduga dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. "Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujarnya. Polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait. "Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," tambah Ikhlas. DM kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Korban Tidak Mengetahui Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa ayah korban tidak mengetahui anaknya mengalami kekerasan karena mempercayakan pengasuhan kepada istrinya. "Enggak tahu. Ketahuannya itu saat anaknya tiba-tiba dibilang jatuh di kamar mandi. Kemudian dibawa ke rumah sakit, ternyata dilihat badannya sudah biru-biru," kata Jerico. Ayah korban bekerja di luar negeri dan tidak selalu berada di rumah, sehingga mempercayakan pengasuhan anaknya kepada DM yang kini menjadi tersangka.

Korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Penganiayaan baru diketahui setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga