Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya balita yang diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Bekasi. Ayah korban ternyata tidak mengetahui anaknya mengalami kekerasan karena selama ini mempercayakan pengasuhan kepada sang istri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, dugaan penganiayaan baru terungkap saat korban dibawa ke rumah sakit setelah dilaporkan terjatuh di kamar mandi.
Ayah Korban Tidak Tahu Anaknya Dianiaya
“Enggak tahu. Ketahuannya itu saat anaknya tiba-tiba dibilang jatuh di kamar mandi. Kemudian dibawa ke rumah sakit, ternyata dilihat badannya sudah biru-biru,” kata Jerico saat dihubungi, Kamis (16/7/2026). Menurut Jerico, ayah korban sehari-hari bekerja sehingga tidak selalu berada di rumah. Karena itu, dia mempercayakan pengasuhan anaknya kepada sang istri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia kerja. Dia percaya dengan istrinya itu,” ujar Jerico. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan perempuan berinisial DM (19), sebagai tersangka. Dia adalah ibu tiri korban.
Korban Mengalami Luka di Wajah hingga Perut
Kasus itu terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi memberi informasi kepada polisi bahwa korban dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Selain itu terdapat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak,” kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026). Dia mengatakan, kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, serta dilukai menggunakan sikat gigi.
Motif Pelaku Aniaya Anak Tiri
Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan adanya luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya. "Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar dia.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait.
"Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," ujar dia. Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. "Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka," tandas dia.



