Autopsi Balita Korban Ibu Tiri Tertunda, Polisi Tunggu Izin Keluarga
Autopsi Balita Korban Ibu Tiri Tertunda Tunggu Izin Keluarga

Polisi masih menunggu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi terhadap QSH (4), balita korban dugaan penganiayaan ibu tirinya di Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyatakan bahwa koordinasi dengan keluarga terus dilakukan, namun rencana autopsi masih tertunda karena menunggu izin dari pihak keluarga.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun autopsi belum dilakukan, proses hukum terhadap tersangka DM (19), ibu tiri korban, tetap berlanjut. Jerico menegaskan bahwa pasal yang diterapkan adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebelumnya, polisi telah menetapkan DM sebagai tersangka setelah menerima informasi dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi mengenai korban yang dirawat di rumah sakit dengan luka-luka yang diduga akibat kekerasan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan dan menemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bokong. Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekerasan Berulang Sejak Mei 2026

Kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, dan dilukai menggunakan sikat gigi. Sebelumnya, DM sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan kejanggalan dan melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi yang kemudian diteruskan ke Polsek Tarumajaya.

Menurut Ikhlas, perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara ini. Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun, sementara ayah kandungnya bekerja di luar negeri dan belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Barang Bukti dan Saksi

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait. Koordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga