Polisi telah menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 29 Juli 2026. "Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," ujar Aliyani dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum. Aliyani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. "Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban bernama Fendy (41) datang ke sebuah restoran di Cikarang bersama beberapa rekannya. Setelah selesai makan sekitar pukul 23.30 WIB, rekan-rekan Fendy berpamitan pulang, dan Fendy mengantar mereka hingga ke depan restoran. Saat itu, ia melihat sopir dari anggota DPRD tersebut terus menatapnya.
"Saya enggak tahu ada maksud apa. Kita juga khawatir kan, takut ada apa-apa," kata Fendy di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2025. Ia kemudian kembali masuk ke restoran untuk menunggu jemputan. Sopir tersebut juga ikut masuk dan kembali menatap Fendy. Merasa tidak nyaman, Fendy memutuskan untuk bertanya langsung kepada anggota dewan tersebut mengenai maksud dan tujuan sopirnya yang terus menatap.
Namun, karena restoran ramai dan iringan musik, percakapan tidak terdengar jelas. Fendy kembali menanyakan pertanyaan yang sama karena tidak mendengar jawaban dengan jelas dari anggota dewan. Saat itu, menurut Fendy, anggota dewan langsung berdiri dan berlari ke meja Fendy bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 14 orang. "Apa kamu nantang saya?" kata anggota dewan tersebut. Fendy menjawab tidak, ia hanya bertanya. "Baru ngomong begitu saya sudah dipukulin sama mereka," ungkap Fendy.
Akibat dan Laporan Polisi
Akibat pengeroyokan tersebut, Fendy mengalami sejumlah luka, termasuk benjol di mata, darah keluar di bagian wajah dan lengan, serta memar di kepala akibat hantaman botol. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Proses hukum berlanjut hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ketiga tersangka kini menghadapi proses penuntutan. Polisi berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sebagaimana ditekankan oleh AKP Aliyani.



