Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (28/7) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perkara ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul.
Empat Saksi dari Kepolisian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dari ketujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial WF, BM, dan H.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisian," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Proses Pendalaman Kasus
Anang menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU tersebut. Hingga saat ini, belum ada proses atau tindakan hukum lain selain pemeriksaan saksi-saksi.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ucap dia.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selaku jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Tiga Perkara Lain yang Membelit Febrie
Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout) secara luas. Ketiga, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Pada kasus ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Proses hukum terhadap Febrie terus berjalan. Tim 9 Kejagung berkomitmen mengusut tuntas semua perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut, termasuk pengembangan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.



