Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta dan empat orang anggota Kepolisian. "Selasa 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Identitas Saksi dan Materi Pemeriksaan
Anang merinci ketiga saksi swasta berinisial WF, BM, dan H. Sementara empat saksi lainnya berasal dari jajaran penyidik Kepolisian. Meski demikian, Anang belum membeberkan detail materi pemeriksaan. "Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.
Temuan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
Kasus ini mencuat setelah penggeledahan di rumah Febrie yang menghasilkan temuan mengejutkan: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Temuan itu menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Penahanan di Rutan KPK
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan penahanan Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026. "Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," jelas Rudi di Kejagung, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Tim Sembilan Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan Febrie. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan TPPU yang mungkin melibatkan pihak lain. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi serta pencucian uang di Indonesia.



