Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch Mahrus, selama 20 hari pertama sejak Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Penahanan Moch Mahrus
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol. Ia digelandang menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 17.26 WIB. Saat dikonfirmasi perihal sangkaan kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra itu hanya diam dan mengikuti pengawal menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Dana Hibah Jatim
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, menjadi salah satu yang terjaring.
Pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi suap. Para tersangka penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
21 Tersangka Lainnya
Adapun 17 tersangka pemberi suap meliputi anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib; pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan dan Mashudi; pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani; pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; serta pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.



