Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Sudirman Said, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa, 23 Desember 2025 dan Senin, 19 Januari 2026.
Kapasitas Pemeriksaan dan Keterangan yang Diberikan
Sudirman Said menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi di Pertamina dan mantan Menteri ESDM. Ia mengaku telah memberikan keterangan terkait kebijakan penentuan harga minyak dan praktik pengadaan yang diketahuinya. "Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ujar Sudirman di Kejagung.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Kejagung tidak secara spesifik menanyakan soal Riza Chalid, yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak. "Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ungkap Sudirman. Ia menambahkan bahwa nama Riza Chalid sudah terkenal sejak lama, bukan baru muncul di era kepemimpinannya sebagai menteri. "Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," tegasnya.
Kasus Korupsi Petral dan Tujuh Tersangka
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral untuk periode 2008-2015. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- BBG, mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014;
- MLY, mantan Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
- NRD;
- TFK, mantan VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
- IRW, Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Pemeriksaan Sudirman Said ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap praktik korupsi di tubuh Pertamina yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sebelumnya, anak Riza Chalid juga telah dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun dalam kasus terpisah.



